Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara soal besaran potongan ojek online (ojol) oleh perusahaan atau aplikator sebesar 8% yang belum juga diterapkan. Hingga saat ini, aplikator masih menerapkan potongan 20% terhadap ojol.Dudy menjelaskan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum potongan aplikator ojol 8% masih di tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Oleh karena itu Kemenhub masih menunggu finalisasi Perpres tersebut."Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Kapan Mulai Berlaku?Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg."Harus berkoordinasi sama Mensesneg," kata Dudy.Potongan aplikator ojol sebesar 8%pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah dimintai konfirmasi soal kapan aturan tersebut berlaku, namun hanya member jawaban singkat."Tunggu aja, tunggu aja ya," kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).Potongan Aplikator 8% Belum BerlakuSebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.Menurutnya, Prabowo telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada ojol sebesar 8%, sementara ojol dapat 92%. Namun, fakta di lapangan potongan aplikasi masih sebesar 20%."Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%," sebut Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).