Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan aturan potongan tarif 8% untuk aplikator berlaku bagi ojek online (ojol). Potongan ini belum berlaku untuk taksi online."Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy di Jakarta, Jumat (26/6/2026).Meski begitu, menurut Dudy, pemerintah akan mengkaji lebih jauh apakah kebijakan tersebut dapat berlaku bagi taksi online.
"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," kata Dudi.Dudy menjelaskan selama ini pengaturan operasional taksi online diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, kecuali wilayah Jabodetabek.Sehingga diperlukan aturan baru yang juga mencakup di wilayah-wilayah lain."Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada emerintah daerah provinsi," jelasnya."Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," sambung Dudy.Sebagai informasi, potongan tarif 8% untuk mitra ojol sudah berlaku melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.Dudy menambahkan Kemenhub hanya perlu melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor Tahun 2022 untuk mempertegas pelaksanaan kebijakan potongan tarif 8% tadi."Aturan mengenai komisi ini sudah diatur oleh keputusan menteri ya. Terakhir KP 1001. Sehingga dengan adanya komisi 8%, maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20% itu kan, 15% plus 5% itu akan kita merevisi menjadi maksimal 8%," terang Dudy.











