Jakarta -
Sudah sepekan kebijakan potongan aplikasi bagi driver atau pengemudi ojek online (ojol) dipangkas menjadi hanya 8%. Sejak 1 Juli 2026 kebijakan itu berlaku sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan aplikator transportasi online.Kebijakan ini juga berlaku sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan potongan aplikasi bagi ojek online masih berkisar di atas 20%."Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).
Dipotong 2 KaliDia mencontohkan ada satu kasus, konsumen membayar Rp 15.500, kemudian aplikator memotong Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Lalu dari Rp 12.000 yang tersisa ini kemudian dipotong lagi sebesar 8%, sehingga pengemudi hanya mendapatkan Rp 11.040, dengan total potongan aplikasi sebesar 29%.Seharusnya, Lily mengatakan, biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pengemudi transportasi online tidak dipotong pendapatannya per order hingga dua kali.Menurutnya hal ini membuat pendapatan para pengemudi tidak mengalami kenaikan. Sehari-hari pendapatan driver masih berkisar antara Rp 50.000-100.000, padahal biaya operasional minimal mencapai Rp 75.000."Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," beber Lily.Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga mengatakan hal yang sama, bahwa potongan 8% tak serta merta didapatkan pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi perusahaan aplikator menyesuaikan skema bisnis melalui mekanisme algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak secara langsung terlihat oleh pengemudi."Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun.Pihaknya memandang persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai regulator. Evaluasi harus dilakukan menyeluruh. Bukan hanya pada pemeriksaan kepatuhan terhadap angka potongan 8%, tetapi juga harus mencakup audit menyeluruh terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, komponen biaya layanan, skema promosi, serta seluruh mekanisme bisnis yang mempengaruhi pendapatan pengemudi."Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegas Igun.









