JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkap, pemerintah akan penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya karena tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mereka."Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat, tiga pihak inilah yang bergotong royong," ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor BPJS, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Cak Imin: BPJS Itu Model Gotong Royong, Cuci Darah Satu Orang Dibantu Iuran 15 Orang
Saat ini, Cak Imin mengungkap bahwa banyak perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
"Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau enggak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan," ungkap Cak Imin.








