Jakarta - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan pihaknya tak bisa menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir 2026. Dana penggajian PPPK yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dikatakan masih menjadi persoalan.Hal itu disampaikan Sherly dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (8/6/2026). Sherly menyampaikan apresiasi terkait rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi belanja pegawai."Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly saat rapat di DPR.
Ia pun meminta Komisi II DPR melakukan rapat dengar pendapat membahas soal fiskal 2027. Sherly mempertanyakan apakah anggaran pada 2027 bagi pemda akan dipotong kembali seperti saat ini."Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujar Sherly. "Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," tambahnya.Ia menyebutkan kebijakan yang menyangkut PPPK di daerah terbentur dengan aturan UU ASN. Sherly pun menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara Rp 960 miliar, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun."Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU," katanya.Sherly meminta pemerintah mengembalikan 60 persen dana bagi hasil (DBH) ke pemda terkait. Pengembalian dana itu disebut akan membantu perekonomian di daerah."Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," kata dia.Sherly mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah merupakan fondasi ekonomi nasional. Pihaknya meminta solusi yang konkret dari pemerintah pusat hingga DPR terkait penggajian PPPK di daerah."Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Sherly."Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," imbuhnya.Saksikan Live DetikSore:Simak juga Video 'Sultan Tidore Zainal Abidin Syah Masuk Kandidat Pahlawan Nasional':













