JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah belum juga mencapai titik temu.

Dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, isu yang muncul nyaris serupa, jumlah tenaga non-ASN terus bertambah, sementara pemerintah pusat berulang kali meminta daerah menghentikan perekrutan baru.Fenomena itu kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan kepala daerah dan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Ia mengungkapkan, banyak pemerintah daerah yang merekrut tenaga honorer, meski kebijakan pemerintah telah mengarahkan penataan pegawai menuju sistem yang hanya mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.

Lantas, mengapa pemerintah daerah masih terus mengangkat tenaga honorer?

Baca juga: Pemda Dilarang Rekrut Pegawai Honorer Baru, Apa Alasannya?