JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini boleh Naik pangkat melebihi atasannya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil."Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya," kata Zudan, dalam rapat kerja Komisi II DPR dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: DPR Dorong Reformasi ASN: Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemecatan
Lantas, apa pendapat ASN mengenai kebijakan itu?
Langkah baik








