JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini boleh naik pangkat melebihi atasannya.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.Dia menyebut, hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil."Setiap ASN yang memenuhi syarat boleh naik pangkat melebihi atasannya," Zudan dalam rapat kerja Komisi II DPR dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Lantas, apa implikasi dari keputusan tersebut?

Perkuat sistem merit

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan, kebijakan ini berpotensi memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.