JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN bermasalah yang melanggar aturan alias tidak disiplin.
Sudaryono menuturkan, mereka yang diberhentikan termasuk 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli."Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Dihentikan Operasional
Sudaryono mengungkap, sebagian besar pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut terbukti tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan satu, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain," ucapnya.













