JAKARTA, KOMPAS.com - Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkap, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU."Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout di Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan
Rugikan Keuangan Negara Rp 5 Triliun
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.














