JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Saat ini, penyidik masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara bersama auditor."Bahwa untuk saat ini kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang kami hitung bersama dengan auditor dari BPKP," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, menurut dia, fokus penyidik tidak hanya pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga pada upaya penyelamatan mineral tanah jarang yang merupakan komoditas strategis bagi Indonesia.
Baca juga: Kejagung Ungkap Sudah Ada Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Lolos Ekspor
Syarief menuturkan, logam tanah jarang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bahan baku berbagai industri teknologi canggih.










