JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 223,6 miliar.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).Empat tersangka yang ditahan KPK yaitu Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
Taufik mengatakan, keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga tersangka dalam kasus ini meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.






