JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2018-2023, pada Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga tersangka yaitu Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL) selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.17 WIB.“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026. Terhadap DR dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK dan terhadap WER serta EL dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Periksa Polisi Aktif, KPK Dalami Praktik Pemerasan yang Dilakukan ke Bupati Pemalang
Taufik mengatakan, kasus ini bermula saat pada Agustus 2018, terdapat kesepakatan tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom.
Dia mengatakan, dalam proses pengadaan diwarnai dengan pengkondisian penentuan vendor tunggal.






