JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 yang tidak sesuai dengan peruntukan.
“Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).Taufik menjelaskan, penyidik menemukan ada upaya pengkondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan iklan tersebut.
Baca juga: KPK: Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
Dia mengatakan, pengondisian dilakukan menggunakan dana non-budgeter yang dikelola corporate secretary Bank BJB.
Dana non-budgeter tersebut berasal dari agensi pemenang yang ditunjuk langsung untuk mengurusi pengadaan iklan.






