JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap modus dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung selama satu dekade, yakni sejak 2014 hingga 2024.
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sidang Perdana Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 MDalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Renu menyusun berbagai dokumen klaim JKK palsu menggunakan KTP, kartu kepesertaan BPJS, buku rekening, data karyawan berbagai perusahaan, dokumen hasil cetakan palsu, laporan polisi, absensi kerja, hingga kuitansi rumah sakit yang telah di-mark up.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho selaku petugas verifikator.
"Meskipun mengetahui dokumen tidak benar, keduanya tetap menyatakan dokumen lengkap, memasukkan ke sistem, meminta persetujuan pejabat berwenang, hingga akhirnya klaim dibayarkan ke rekening peserta," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.






