JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal korupsi rekayasa klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan pada 2014-2024 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Modus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan: Rekayasa Dokumen, 391 Klaim Cair, Dana Dibagi-bagiPada sekitar 2014, Sri Listiani telah berpindah tugas dari verifikator Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi verifikator Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pada tahun yang sama, Renu mengajukan klaim JKK yang ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Saat itu, Renu menanyakan solusi agar klaim tetap dapat dibayarkan.
Jaksa menyebut Sri Listiani kemudian meminta Renu merekayasa dokumen pendukung klaim.











