SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membeberkan peran Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (Kabid GAT) Dinas ESDM Jatim berinisial ED (Ertika Dinawati) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan izin pertambangan serta air tanah.
Ertika Dinawati yang menjabat sejak Februari 2024 diduga kuat menjadi salah satu aktor sentral yang memerintahkan pengumpulan dana ilegal senilai lebih dari Rp 1,3 miliar dari ratusan pemohon izin, hingga melakukan pungli mandiri tanpa sepengetahuan atasan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa Ertika Dinawati ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas keterlibatannya bersama tiga tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan (OS), dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan (H)."ED selaku Kabid Geologi dan Air Tanah memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H untuk meminta uang pungli yang tidak sesuai ketentuan, kepada 217 pemohon izin. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1.336.683.000," ujar Punia di kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).






