JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026), malam.Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Syarief mengatakan PT QSS diduga memperoleh IUP, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.

Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan melibatkan penyelenggara negara.

Aseng jadi tersangka