JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa KejagungDalam perkara ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Kajari Medan