BEKASI, KOMPAS.com — Sopir taksi Green SM Richard Rudolf Passelima menjadi tersangka kecelakaan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan sopir Richard melakukan kelalaian saat menyeberangi rel kereta."Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel," ujar Gefri dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: GRIB Jaya Bantah Culik Anak Penulis Ahmad Bahar: Jangan Putar Balikkan Fakta
Gefri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM).
Selain itu, polisi juga telah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).










