JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menetapkan 17 orang sebagai tersangka kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua pada 8 Mei 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayapura menerima 74 laporan atas berbagai tindak pidana yang terjadi usai laga Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC itu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan, laporan yang masuk ke kepolisian meliputi pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pembakaran, pengeroyokan, perusakan, hingga penganiayaan."Dari puluhan laporan, 14 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Sementara itu, dua laporan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan antara pihak terkait," jelasnya, Selasa (19/5/2026), dilansir dari TribunPapua.
Baca juga: Kericuhan di Stadion Lukas Enembe, Tim Mabes Polri Soroti CCTV Tak Berfungsi dan Pengamanan
37 Unit Motor Diamankan













