JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus unggahan media sosial yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

Mereka adalah AYP (49) dan AF (40). AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads. Sementara AF, diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Pihak kepolisian menganggap konten tersebut mengandung unsur provokasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.Mereka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Keduanya juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Ramai-ramai Soroti Penangkapan 2 Warga soal Pidato Prabowo, Ini Duduk Perkaranya