JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, penangkapan dua orang yang mengunggah dan berkomentar diduga bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Khususnya terkait argumen aparat kepolisian yang menyebut komentar dua orang yang ditangkap tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, serta menciptakan kegaduhan.
"Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).Baca juga: 2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Kegaduhan di Ruang Digital Bukan Pidana
Dia juga menegaskan, putusan MK telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi mengadukan pencemaran nama baik.
"Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" kata Usman.






