JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapnya dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Keduanya, AYP (49) dan AF (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai unggahan dan komentar mereka mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads melalui akun @onthel_kebagusan.

Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026.

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.