RABU, 3 Juni 2026, menjadi hari yang dinanti publik setelah beberapa bulan terakhir, publik telah mencium aroma bau amis “korupsi” di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pagi hari, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN. Menjelang petang, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Dalam hitungan jam, persoalan yang sebelumnya tampak seperti masalah tata kelola berubah menjadi perkara pidana.Perkembangan terbaru yang disampaikan Kejaksaan Agung bahkan menunjukkan bahwa persoalan yang sedang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan tata kelola kemitraan SPPG.

Penyidik menduga adanya intervensi dari mantan ketua dan mantan wakil ketua BGN terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan mark up pada sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.