SEMARANG, KOMPAS.com - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan aliran dana Rp 100 juta kepada Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.Nama Miftah muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki yang memuat keterangan terkait adanya pemberian uang dari dana proyek.
Baca juga: Pernah Jatuh karena Jalan Rusak, Miftah Soroti Guiding Block yang Belum Ramah Tunanetra di Surabaya
Jaksa Singgung Sosok Gus Miftah dengan Penjual Es
Dalam persidangan, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa. Saat mengonfirmasi identitas penerima dana, jaksa sempat mengaitkan Miftah dengan peristiwa yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.













