JAKARTA, KOMPAS.com - Ada beda nasib antara dua tersangka korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka dari pihak swasta yakni Don Ritto.
Jumat (17/7/2026) kemarin menjadi hari pertama Kejaksaan Agung (Kejagung) sepenuhnya menangani perkara korupsi yang diserahkan Polri, usai barang bukti dan Don Ritto sebagai tersangka tiba di Kejagung.“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Boro Windu Danandito dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) siang.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
Perbedaan ada pada tindakan yang dikenakan Kejagung terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Don Ritto ditahan







