Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kemarin. Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) itu diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laudering."Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut.

"Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9," ucap Anang. Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Depok pada Senin (3/8) kemarin. Selain menyisir kantor-kantor milik Don Ritto, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), di Kota Depok.Anang menyebut rangkaian penggeledahan ini bertujuan untuk melacak aset dan aliran dana yang berkaitan dengan para tersangka."Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," jelas Anang dalam keterangan tertulis.