JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti.

“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).Baca juga: Pengacara Sebut Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Harus Dijawab secara Hukum

Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara ini.

Namun, Rudi memastikan peran NH turut serta dalam TPPU.