JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).

Febrie beralasan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan."Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," lanjutnya.

Baca juga: Bakom RI: Prabowo Tahu dan Memperhatikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan jaksa atau Tim 9.