Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Sejumlah orang diperiksa, salah satunya pengusaha Tan Kian."Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).Koordinator Tim 9 itu mengatakan ada sejumlah orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut. Salah satunya Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho'.
"Kalau nggak salah 10 (orang yang diperiksa), iya (itu bersama Tan Kian dan Ferry)," jelasnya. Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut.Simak juga Video 'Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah':











