KASUS mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sedang memasuki babak paling krusial.

Ada indikasi kuat, perkara ini berpotensi besar menyeret tersangka-tersangka lain.Febrie sendiri tampak melawan dan terkesan tidak mau memikul beban hukum sendirian.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan 20 hari di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026, berdasarkan sprindik baru Kejaksaan Agung tertanggal 20 Juli 2026, setelah penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar (tersimpan dalam tujuh koper) dari kediamannya di Sentul, Bogor.

Perlawanan Febrie berlangsung sistematis dalam tiga jurus utama. Pertama, membantah kepemilikan aset.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie menyeret nama-nama lain berinisial ST, P, F, dan Y sebagai "pemilik" barang dan uang yang disita di rumahnya, sembari menuntut penyidik (bukan dirinya) yang membuktikan asal-usul aset itu.