JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal mengungkap pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di persidangan perkara tersebut.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).Baca juga: Teka-Teki Kepemilikan Emas 74 Kilogram...

Anang menyampaikan, Kejagung bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut.

Namun, menurut Anang, beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran penyidikan.

“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.