JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus membongkar misteri pemilik dari emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah kliennya yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Febri mengatakan, Kejagung harus menjawab misteri kepemilikan emas tersebut secara hukum.“Misteri tentang siapa sebenarnya pemilik emas ini, harus dijawab karena ini isu hukum harus dijawab secara hukum. Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan,” kata Febri, usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Febri mengatakan, setelah Kejagung sudah menemukan pemilik dari emas tersebut, asal usul emas tersebut diperoleh juga harus dijelaskan kepada publik.
Baca juga: Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah
“Kalau dari (emas) sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor,” ujar dia.







