JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, soal rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul, Bogor, membuka babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN.

Setelah beberapa hari namanya dikaitkan dengan penggeledahan tersebut, Febrie akhirnya membenarkan bahwa rumah mewah di Sentul itu memang merupakan kediaman pribadinya.Namun, ia menegaskan bahwa uang dalam jumlah besar yang ditemukan penyidik di rumah tersebut bukanlah tanpa pemilik dan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), di tengah sorotan publik terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.

Baca juga: Drama 24 Jam Febrie Adriansyah: Siang Bantah Isu Mundur, Dini Hari Resmi Lepas Jabatan Jampidsus

Akui rumah milik pribadi