SURABAYA, KOMPAS.com – Pengontrak rumah di Surabaya, Jawa Timur, tidak mau pindah dan membayar sewa selama 8 tahun. Padahal, rumah tersebut sudah beralih kepemilikan.

Mereka justru meminta uang kompensasi kepada pemilik rumah tersebut.Rumah kontrakan itu berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak pengontrak, Titik (46), mengatakan, pihaknya tidak meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta seperti yang dikatakan pemilik tanah, Bambang Hariyono.

“Dari kita enggak ada omongan nominal Rp 60 juta, enggak ada. Lagian enggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu,” ucap Titik saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Sudah Beli Rumah Sejak 2014, Warga Surabaya Ini Malah Harus Bayar Rp 5 Juta untuk Usir Pengontrak