BOYOLALI, KOMPAS.com - Polisi mengungkap cara PW (40) menyamarkan identitas saat mengirim sate beracun kepada mertuanya di Boyolali, Jawa Tengah.

Selain diduga mencampurkan racun tikus ke dalam sate ayam, tersangka juga menggunakan nama dan foto anak korban saat memesan layanan ojek online untuk mengirim makanan tersebut.Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk menutupi keterlibatannya sekaligus mengarahkan kecurigaan kepada pihak lain apabila sesuatu terjadi pada korban.

Kini, PW telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Gunakan Akun Ojol atas Nama Anak Korban

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, tersangka mengirim sate beracun kepada korban melalui layanan pengiriman ojek online.