SURABAYA, KOMPAS.com – Langkah kaki Liem Susilowati (54) pada Jumat (19/6/2026) sore itu terasa amat berat namun penuh kepasrahan. Sekitar pukul 16.30 WIB, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar tersebut berjalan kaki seorang diri memasuki gerbang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bukan karena penyergapan aparat, pelarian perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 ini berakhir murni karena gejolak batinnya sendiri. Liem memutuskan menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor setelah mentalnya runtuh dan hidupnya tidak lagi dilingkupi ketenangan.
Baca juga: Kisah Pelarian Koruptor Liem Susilowati, 4 Tahun Jadi Pendeta, Menyerahkan Diri karena Kakak Ditangkap4 Tahun Sembunyi, Jiwa Tetap Terpenjara
Selama empat tahun terakhir, Liem sebenarnya berhasil membangun dinding persembunyian yang nyaris sempurna. Ia menyamar dan menjalani peran sebagai pemuka agama atau pendeta di salah satu tempat ibadah di Kota Surabaya.
Setiap pekan ia berdiri di mimbar, memakai jubah rohaniwan, memberikan khotbah, dan menyapa jemaat. Namun, di balik status terhormat yang ia pinjam itu, jiwa Liem sebenarnya terpenjara oleh bayang-bayang masa lalunya sebagai buron kasus korupsi bank pelat merah (milik negara).











