SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Murdiasi, mengaku ikut iuran untuk membeli emas diduga untuk Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pengakuan itu disampaikan Murdiasi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).

Jaksa mengonfirmasi bahwa uang yang disetor Murdiasi pada 2025 merupakan bagian dari patungan pembelian emas."Jadi untuk pembelian emas dari UPTD itu masing-masing iuran. Saya kena Rp 15 juta," ujar Murdiasi di hadapan majelis hakim, Jumat.

Baca juga: Peran Sekda Cilacap dalam Kasus Pemerasan OPD Terungkap, Disebut Teruskan Perintah Bupati

Jaksa kemudian memastikan bahwa setoran Rp 15 juta yang sebelumnya disebut sebagai hadiah ulang tahun sebenarnya merupakan iuran untuk pembelian emas.