Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kepala OPD akui rutin setor uang ke Fadia Arafiq saat Lebaran, ulang tahun, hingga akhir tahun dalam sidang Tipikor.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.