JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga memeras anak buah dan swasta, selanjutnya pegawai KPK memeras pihak Bupati demi mengurus perkara.

Anom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (30/7/2026).KPK mengatakan, Anom dan orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris atau Gus Haris melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan pihak swasta.

Total Anom mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar dari pemerasan tersebut.

“AWI (Anom Widiyantoro) melalui GHA (Gus Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: IM57+ Minta Hukuman Lebih Berat untuk Staf KPK Tersangka Korupsi Pemalang