JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu staf administrasinya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis (30/7/2026).
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.Budi mengatakan, staf KPK tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK
Kasus pemerasan ini menjadi salah satu klaster kasus korupsi yang terbongkar dari OTT terhadap Anom.
Klaster lainnya adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom kepada bawahannya dan pihak swasta.













