JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Berikut sejumlah hal yang diketahui soal perkara korupsi tersebut.1. Polisi aktif

Setya Budi Dias Oktavianto juga merupakan polisi aktif berpangkat berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Salah Satunya Staf KPK