JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, posisi sejumlah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim adalah sebagai korban.
Sebab, kata KPK, biro jasa tersebut diminta untuk membayar pengurusan dokumen di luar tarif resmi.“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan (Pasal 12e), sehingga posisi Biro Jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya, agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2026).
Budi mengatakan, apabila biro jasa tidak memberikan sejumlah uang tambahan, maka pengurusan izin tinggal tidak diproses.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Setoran dari Kantor Imigrasi Denpasar ke Silmy Karim
Karenanya, biro jasa memberikan setoran yang beragam mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000.






