JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Silmy dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi meraup uang mencapai Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).Baca juga: Dadan hingga Silmy Jadi Tersangka, Anggota DPR: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian jatah uang hasil korupsi, mereka menggunakan kode-kode seperti malaikat, vokalis, gitaris, hingga backing vocal.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.














