JAKARTA, KOMPAS.com - Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2019-2025, memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 366,7 miliar dari 96 rekening.

Data tersebut pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membongkar kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Kamis (4/6/2026).Lantas, dari mana uang tersebut?

Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam laporan PPATK tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji/tunjangan.

Baca juga: Silmy Karim Tersangka, Menko Yusril Jamin Tak Ada Lagi Jalur Cepat Izin WNA

“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).