JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPKBudi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan















