JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Pengurusan Dokumen Keimigrasian Sejak Jadi Dirjen Imigrasi

KPK menduga, Silmy Karim menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.