JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, total nilai pemerasan dari kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mencapai ratusan miliar.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Ditjen Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Dia mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Kekayaan Rp 234,5 M
“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar dia.













