PENETAPAN tersangka terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat.
Peristiwa ini sesungguhnya menjadi cermin rapuhnya tata kelola pelayanan publik pada salah satu institusi strategis yang menjadi wajah negara di hadapan dunia internasional.Karena itu, desakan Komisi III DPR agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian harus dimaknai lebih dari sekadar upaya penegakan hukum.
Yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan juga kredibilitas negara dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi (Kompas.com, 5 Juni 2026).
Baca juga: Saat Statistik Ekonomi Menenangkan, tapi Kondisi Dapur Mengkhawatirkan
Di era globalisasi, fungsi keimigrasian memiliki posisi yang sangat strategis.
















